
Layanan Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Bagi WNA:Pengertian :Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asaing pemegang izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Untuk WNA yang beraktivitas di bidang agama pihak Kemenlu/Imigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi izin tinggal terbatas dari Kementerian Agama. Estimasi Waktu: Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (7):
|