http://jambi.s-office.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Layanan :

Estimasi Waktu:

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (8):

  1. Surat permohonan izin operasional KBIH yang ditujukan kepada Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi
  2. Fotokopi Akta Pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid.
  4. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan.
  5. Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersetifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah.
  6. Memiliki Silabus Materi Bimbingan.
  7. Rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  8. Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBHI) Kabupaten/Kota dan Provinsi