Layanan :
Estimasi Waktu: Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (8): - Surat permohonan izin operasional KBIH yang ditujukan kepada Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi
- Fotokopi Akta Pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid.
- Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan.
- Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersetifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah.
- Memiliki Silabus Materi Bimbingan.
- Rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBHI) Kabupaten/Kota dan Provinsi
|