http://jambi.s-office.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Layanan Legalisir Dokumen Piagam:

Pengertian :

Legalisir piagam adalah pengesahan atas Fotokopi piagam yang menyatakan bila Fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang.

Estimasi Waktu:
60 Menit

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (4):

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi piagam;
  2. Menunjukkan piagam asli yang akan disahkan;
  3. Fotokopi piagam yang disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar;
  4. Piagam yang dapat dilegalisir adalah piagam yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.