
Layanan Legalisir Dokumen Piagam:Pengertian :Legalisir piagam adalah pengesahan atas Fotokopi piagam yang menyatakan bila Fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang. Estimasi Waktu: Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (4):
|